Turkeykarpet.com - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1). Dari ke-14 orang itu, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pemberi:
1. Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA)
2. Swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM)
3. Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY)
4. Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sementara, tersangka penerima:
1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE),
2. Sekretaris Dinas Penanaman Modan dan PTSP M Bunyamin (MB)
3. Lurah Kati Sari Mulyadi (MY)
4. Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)
5. Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL)
Firli mengatakan ada bukti uang tunai Rp 3 miliar yang disita KPK dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menyita bukti buku tabungan dengan saldo sekitar Rp 2,7 miliar.
"Seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar, dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp 2 miliar," kata Firli.
Barang bukti itu kemudian dipamerkan KPK usai pengumuman tersangka. Tampak uang tunai berbagai pecahan yang disita.
Sumber : detik.com
コメント