top of page
Gambar penulisHERNADHI JAYA KARPET

Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.2)


Tata cara Berdzikir Setelah Shalat

1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri

Perlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara jama’i (berjama’ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Demikian para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi rahimahullah mengatakan:

الدعاء بهيئة الاجتماع دائماً لم يكن من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam(Al I’tisham, 1/129).

Syaikhul Islam mengatakan:

لم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعاً، لا في الفجر، ولا في العصر، ولا في غيرهما من الصلوات، بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة

“Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat” (Majmu Al Fatawa, 22/492).

Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir jama’i. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan:

أخبر رجل ابن مسعود رضي الله عنه أن قوماً يجلسون في المسجد بعد المغرب، فيهم رجل يقول: كبروا الله كذا، وسبحوا الله كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا. قال عبد الله: فإذا رأيتهم فعلوا ذلك فأتني، فأخبرني بمجلسهم. فلما جلسوا، أتاه الرجل، فأخبره. فجاء عبد الله بن مسعود، فقال: والذي لا إله غيره، لقد جئتم ببدعة ظلماً، أو قد فضلتم أصحاب محمد علماً. فقال عمرو بن عتبة: نستغفر الله. فقال: عليكم الطريق فالزموه، ولئن أخذتم يميناً وشمالاً لتضلن ضلالاً بعيداً

“Seseorang mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Diantara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid’ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas’ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida’, 81-85).

Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.

Adapun riwayat dari Imam Asy Syafi’i bahwa beliau membolehkan dzikir jama’i, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan:

واختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ

“Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih” (Al Umm, 1/111).

2. Dianjurkan dengan suara keras

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

“Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari’atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.

Ibnu Abbas Radhiallahu’ahu berkata:

كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم

“Di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib” (HR. Bukhari no.841).

Beliau juga berkata:

كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته

“Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka” (HR. Bukhari no.841).

Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah.

Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian, Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.992).

3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbir

Dari Yasirah bintu Yasir radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

عليكنَّ بالتّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدْنَ بالأناملِ فإنهن مَسئولاتٌ مُستنطَقاتٌ ولا تغْفَلْنَ فتنسِين الرَّحمةَ

“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah” (HR. Tirmidzi no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dalam riwayat Abu Daud:

أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أمرهن أن يراعين بًالتكبير والتقديس والتهليل وأن يعقدن بًالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)” (HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits disebutkan واعقِدْنَ yaitu membentuk ‘uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir.

Contohnya:

Membaca “subhanallah” kemudian tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari manis Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari tengah dst.

Boleh juga dengan cara:

Membaca “subhanallah” 5x lalu tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.

Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.

Penjelasan berdzikir menggunakan biji tasbih

Adapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:

  1. Pendapat pertama, hukumnya bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

  2. Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

الراجح أنه لا حرج في ذلك؛ لأنه ورد عن بعض الصحابيات وعن بعض السلف التسبيح بالحصى وبالنوى والعقد لا بأس لكن الأصابع أفضل

“Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/11614).

  1. Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau mengatakan:

التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل

“Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid’ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari” (Liqa Baabil Maftuh, 3/30).

Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati, wallahu a’lam.

Berdoa setelah shalat

Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يا رسولَ اللهِ أيُّ الدعاءِ أَسْمَعُ ؟ قال : جَوْفَ الليلِ الآخِرِ ، ودُبُرَ الصلواتِ المَكْتُوباتِ

“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Di akhir malam dan di akhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:

واستحب أيضاً أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات، وذكره بعض الشافعية اتفاقاً

“Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi’i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi’iyyah menukil adanya ittifaq (sepakat dalam madzhab Syafi’i)” (Fathul Baari, 5/254).

Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).

Syarat berdoa setelah shalat

Yang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat:

  • Tidak mengangkat tangan

  • Sendiri-sendiri, tidak berjama’ah

  • Dengan suara sirr (lirih)

Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid’ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya’.

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama’ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini” (Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86).

Wallahu a’lam.


4 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page